Tapi, warga tidak pernah diberitahu di mana letak lahan itu.
“Ngomong saja, enggak ada lahan yang disiapkan. Buktinya sampai sekarang enggak ada lahan yang disiapkan buat relokasi warga. Mana lahannya? Enggak ada.
Kalau pemerintah siapkan lahan (pengganti), tidak mungkin warga pindah,” ungkap Thomy sedikit kesal.
Rumah Kosong
Empat kali Kompas.com mendatangi rumah Ketua RT 10 yang letaknya tak jauh dari rumah Asin dan Teguh selama dua hari berturut namun pintu rumah tersebut selalu tertutup. Rumah dalam keadaan kosong.
Penjaga kios sembako sebelah rumah RT menyebut Ketua RT 10 sudah pindah, namun dia tak tahu di mana lokasinya.
Pantauan lapangan, kurang dari 10 rumah tampak kosong. Mulai dari yang terdekat titik nol atau di sekitaran rumah Ketua RT 10 hingga ke sekitaran rumah Hamidah, nama yang disebutkan Teguh sebelumnya sebagai daftar pindah.
Rumah-rumah itu dipenuhi debu bagian dinding, halaman kotor penuh dedaunan kering seperti lama tak dibersihkan pemilik.
Warga setempat menyebut rumah-rumah itu telah ditinggalkan pemilik setelah diganti rugi. Selang satu rumah dari rumah kosong yang ditinggalkan Hamidah, jadi jalan masuk menuju proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) KIPP IKN yang kini sedang dalam pengerjaan.
Hamidah (60) bersama anak dan dua cucunya telah mengosongkan rumah kayu ukuran kecil yang berdiri di atas 155 meter persegi itu sejak Maret 2023 lalu, setelah menerima uang ganti rugi senilai Rp 56 juta.
Saat ditemui Kompas.com Maret lalu, sebelum pindah menetap di Silkar, Kabupaten Paser berbatasan dengan PPU, Hamidah bilang tak punya pilihan mempertahankan rumah juga kebun, meski itu jadi satu-satunya sumber penghasilan.
Dia tak bisa baca tulis. Ikut arus saja. Sikap setuju melepas lahannya bergantung pada sikap kebanyakan orang. Tak jauh dari rumah kosong Hamidah, terdapat dua rumah lain dari beton dan kayu milik Thomy Thomas juga terancam dikosongkan dalam waktu dekat, karena masuk kawasan deliniase IKN.
Thomy sempat menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan Tim Pengadaan Tanah IKN karena terlalu kecil. Bagi Thomy tak sebanding dengan lonjakan harga tanah di sekitar IKN yang mencapai Rp 2 – 3 juta per meter.
Thomy ingin pemerintah memberi harga pantas berkisar di atas Rp 1 juta per meter.
Faktanya harga ganti rugi yang diterima warga, berdasarkan penilaian Tim Appraisal masih jauh berkisar Rp 300.000 per meter tergantung kelengkapan surat tanah, letak, tanam tumbuh, bangunan dan sebagainya.
Bahkan ada warga yang dapat harga jauh dari pantas yakni Rp 14.000 per meter.





































































































Beri Komentar