Meski gugatan ditolak PN, pun berkali-kali didatangi petugas, Ronggo tak mau meninggalkan rumahnya.
“Sampai sekarang saya belum serahkan surat-suratnya (tanah). Saya tidak mau (serahkan). Saya mau tetap di dekat KIPP IKN,” tegas Ronggo.
Ronggo mau melepas rumahnya asal nilai ganti rugi di atas Rp 1 juta. Tapi, jika permintaan tersebut tak dikabulkan, Ia lebih memilih meminta lahan pengganti saja, daripada berupa uang.
“Kalau enggak saya minta lahan pengganti saja tapi di luar KIPP,” ungkap dia sambil mengisahkan sulitnya awal membangun rumah itu.
“Dulu saya bangun (rumah) ini setengah mati, di sini masih hutan, listrik tidak ada, air susah, jalan jelek, anak istri kena malaria, tapi kami bertahan.
Sekarang IKN datang suruh kami pergi, enggak mau saya,” kisah Ronggo.
Kepala BPN PPU, Ade Chandra Wijaya belum merespon saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pun panggilan telepon.
Jawaban Otorita Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin juga tidak bisa menunjukan di mana letak lahan di kawasan IKN yang dialokasikan untuk Masyarakat saat dikonfirmasi Kompas.com.
“Saya tidak bisa menunjukan titiknya. Yang jelas di WP (wilayah perencanaan) IKN itu ada permukiman yang diperuntukan untuk masyarakat.
Ya, intinya Otorita tidak tutup mata. Kalau ada persoalan seperti itu (warga tersingkir) ya sampaikan,” ungkap dia.
Ketidakjelasan letak lahan pengganti maupun permukiman baru untuk merelokasi warga terdampak membuat warga yakin bahwa IKN menyingkirkan mereka.
Syara misalnya, ingin tetap tinggal di sekitar IKN. Dia mau pemerintah memberi kepastian lahan atau tempat penataan pemukiman baru bagi warga lokal.
“Ya, bikinkan juga kita lah rumah yang layak dekat IKN. Silahkan kami ditata, jangan diusir. Kami juga ada usaha, kami juga mau tinggal di sini,” keluh dia.
Hal serupa juga diinginkan Ronggo, Teguh, Asin, Rania, Thomy dan warga lainnya.
Asin bilang jika sedari awal pemerintah sudah menyiapkan lahan dan penataan warga sekitar, maka tak banyak warga pergi meninggakan kampungnya.
Ronggo menambahkan, selama proses pembebasan lahan warga terus dikebut, tapi pemerintah tak kunjung menyiapkan lahan pengganti atau tempat relokasi warga terdampak, maka semakin banyak warga di lingkar IKN tersingkir.
“Sebab makin banyak yang melepaskan (kehilangan) lahannya, maka semakin banyak pula warga angkat kaki (pindah),” pungkas dia.
Ganti Rugi Hanya Uang
Sedari awal pemerintah hanya menyiapkan uang sebagai bentuk ganti rugi lahan warga.
Hal itu terkonfirmasi dari Kabag Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim, Imanudin yang juga sebagai Anggota Tim Persiapan Pengadaan Lahan IKN.





































































































Beri Komentar