Salah seorang kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 13 warga Banyumas terhadap Anwar Usman itu telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan tinggal menunggu nomor perkaranya. Menurut dia, pihaknya melihat upaya tersebut sangat strategis untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang diwakili 13 orang warga Banyumas karena ada kekhawatiran wibawa Mahkamah Konstitusi akan berkurang pascaputusan MKMK.
“Ini salah satu tujuan juga untuk mengangkat kembali wibawa dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah bicarakan beberapa strategi dan upaya-upaya yang bisa kami tempuh, mudah-mudahan bisa kami lakukan secepatnya,” kata Edy.































































































Beri Komentar