UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Ada Apa dengan Mahfud MD yang Kini Rajin ‘Menyerang’, Kritik Food Estate Gagal hingga Sindir Pejabat

“Siapa aja, kan banyak. Ada anggota, ketua partai. Yang jadi menteri kan banyak tuh. Kok malah tanya saya? Kan banyak yang jadi menteri, kepala daerah, jadi apa semuanya, kan berjalan ke mana-mana itu. Kok boleh?” katanya lalu tertawa.

“Kamu baca di koran saja lah. Tiap hari itu ada di koran. Ada di sana, ada di situ. Menerima deklarasi, menerima ini, itu. Tiap hari ada di luar kantor kan. Makanya saya juga kalau melakukan kaya gini ini, oh iya orang lain juga melakukan. Saya sih di luar jam kerja ini,” ujar Mahfud lagi.

Menteri dari Anggota Parpol dan Timses Capres-Cawapres Harus Cuti Saat Kampanye

Aksi Kaninus 16

Selain menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim pemenangan pasangan capres dan cawapres juga harus mengajukan cuti saat kampanye.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi.

“Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni yang untuk menteri capres atau cawapres dan menteri yang jadi anggota parpol atau menjadi tim kampanye,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hanya saja, kata Ari, apabila menteri yang menjadi capres-cawapres bebas mengajukan cuti untuk kampanye.

Sementara untuk menteri yang menjadi tim sukses hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu.

“Satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur,” katanya.

Baik menteri yang menjadicmapres-cawapres ataupun tim sukses, kata Ari, mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.

Nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan persetujuan terhadap cuti yang diajukan.

Untuk menteri yang menjadi tim pemenangan maka cuti diajukan 12 hari sebelumnya.

Pengajuan cuti tersebut, kata Ari, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 Tahun 2022.

Dalam putusan MK tersebut menteri yang menjadi capres-cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kan dalam keputusan MK dan juga di dalam PP 53 itu bahwa pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden dan mengajukan cuti ke presiden dan saat ini aturan itu diterapkan melalui PP 53 Tahun 2023,” pungkasnya

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.