Meskipun demikian, MUI memberikan pengecualian untuk jenis kripto tertentu yang dianggap memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying yang jelas, dan memberikan manfaat yang nyata. Dalam konteks ini, jenis kripto tertentu diizinkan untuk diperjualbelikan.
Keputusan ini menjadi panduan resmi dari MUI terkait penggunaan dan perdagangan kriptokurensi di Indonesia. Hal ini memperjelas posisi MUI terhadap fenomena kripto yang semakin populer, sementara juga menegaskan pandangan dari segi syariah terkait hal tersebut.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.
Aset kripto di Indonesia pun telah tunduk pada regulasi ketat dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Melalui Bappebti, telah diputuskan bahwa penggunaan kripto tidak bisa dan dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Fatwa kripto haram pun dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.
“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.































































































Beri Komentar