Pada Desember 2023, Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” seperti tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis (7/12/2023).
Petisi 100 menyebut, pelanggaran konstitusional itu antara lain menyangkut keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Selanjutnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
































































































Beri Komentar