Karyan mengaku sejak adanya tagihan itu, Ia bersama sang ayah Kacung Supriatna telah melakukan pelaporan terkait hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hingga membuka laporan polisi ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan : LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Ya kita harapannya sertifikat tanah orang tua saya balik tanpa harus tebus-tebus, apalagi sampai 4 milyar, bapak aja kerjanya cuma nyawah,” tutup Aryan.































































































Beri Komentar