Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.
Najib mencontohkan, di jurusan kesejahteraan sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai.






























































































Beri Komentar