HET minyak goreng rakyat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yakni pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawahatau sama dengan HET.
(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. Rp 14.000,00 /liter (empat belas ribu rupiah per liter) atau Rp 15.500,00/kg (lima belas ribu lima ratus rupiah per kilogram), untuk MGR dalam bentuk curah; dan
b. Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) untuk MGR dalam bentuk kemasan.































































































Beri Komentar