Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.
Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.
Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.
Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.
Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.
SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024).
Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).
Peran 5 Pelaku Pembunuhan
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran para pelaku.
SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.
SA juga berperan memasukkan jasad korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas pada saat pembunuhan.
Tersangka EM berperan membantu SA melakban korban dan ikut memegangi badan korban.
EM juga sempat menduduki wajah korban.
“Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.
RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.
Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban.
“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.
Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.
EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” katanya.
Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.


































































































Komentar Terbaru