NASIONAL
NASIONAL

Jawaban Puan Maharani Setelah Tia Rahmania Melawan Putusan PDIP yang Memecatnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ditanyai tentang itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai. 

Berita Lainnya:
Gibran Akan Jalankan Tugas Presiden Selama Prabowo di Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

Berita Lainnya:
Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung

Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

“Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya