“Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada),” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara,” urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Daftar Korban
Berikut daftar korban meninggal:
Benny Laos (Cagub Malut)
Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Prov Malut)
Bripka Hamdani Buamonabot (Anggota Polres Kepulauan Sula)
Ester Tantri (anggota DPRD Provinsi Maluku Utara)
Nasrun
Mahsudin Ode Muisi
Daftar korban selamat namun dalam perawatan intensif:
Sherly Tjoanda
Hendrata Theis
Sance Finoa
Nursan Kurung
Muh. Iqbal
Ignatius Aditya Pramana
Haidar Azzam
Tora
Klaudia Vega Adarta
Meriana Meskopa
Susianto
Irsan
Faisal
Irfan B Daeng
Rachmat Sudarsono
Pangeran Amir




















































































































Komentar Terbaru