UPDATE

LIFESTYLE
LIFESTYLE

Sebelum Meninggal Pukul 17.20 WIT Benny Laos Sempat 2 Jam Jalani Tindakan Resusitasi Jantung Paru

“Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada),” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara,” urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Daftar Korban

Berikut daftar korban meninggal:

Benny Laos (Cagub Malut)

Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Prov Malut)

Bripka Hamdani Buamonabot (Anggota Polres Kepulauan Sula)

Ester Tantri (anggota DPRD Provinsi Maluku Utara)

Nasrun

Mahsudin Ode Muisi

Daftar korban selamat namun dalam perawatan intensif:

Sherly Tjoanda

Hendrata Theis

Sance Finoa

Nursan Kurung

Muh. Iqbal

Ignatius Aditya Pramana

Haidar Azzam

Tora

Klaudia Vega Adarta

Meriana Meskopa

Susianto

Irsan

Faisal

Irfan B Daeng

Rachmat Sudarsono

Pangeran Amir

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.