Menurutnya, kasus ini memiliki konflik kepentingan antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
“Kemudian ada paksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan.”
“Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur,” katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengacu pada tiga keterangan anak.
“Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi.”
“Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk tapi hakim, karena itu kewenangan hakim,” tandasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termasuk saksi guru bernama Lilis.
“Ibu Lilis ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan),” terangnya.
Andri juga menyoroti luka yang dialami korban dari pukulan dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
“Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh luka paha dalam,” tegasnya































































































Beri Komentar