“Ada informasi juga dia (tersangka) terlibat judi online, karena ketika salah satu korban datangi rumah-nya itu sudah banyak orang juga yang menagih utang,” tutur Taty.
Taty memperkirakan, total kerugian yang dialami korban atas perbuatan tersangka mencapai ratusan juta. Hal itu dikarenakan, setiap korban menjadi korban pinjol dengan besaran Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Beri Komentar