NASIONAL
NASIONAL

Polisi Akui Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Judol Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi membenarkan sosok Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (25/11).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pernyataan itu diberikan Wira saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Wartawan bertanya ‘apakah benar Alwin Jabarti Kiemas salah satu yang ditangkap? Apa benar Alwin ini yang inisial AJ yang perannya memfilter/memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir?’.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dalam perkara ini, Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Berita Lainnya:
Penemuan Mayat Bocah di Banyuwangi, Kakek Korban : Dia Pernah Tanya Apa di Surga Banyak Taman Indah?
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kendati demikian, Wira tak membeberkan ihwal sosok Alwin Jabarti tersebut. Termasuk, soal latar belakang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di sisi lain, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Berita Lainnya:
Rakyat Cerdas Tidak Terpengaruh Kampanye Jokowi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya