NASIONAL
NASIONAL

Sitaan Polisi di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Total Rp167,8 M

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Barang bukti daftar barang bukti yang disita polisi:

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar), rinciannya

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar)

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pecahan Dollar AS 243.000

Berita Lainnya:
Sosok Gus Yusuf Chudlori, Bela Gus Miftah usai Hina Penjual Es Teh, Sempat Masuk Bursa Cagub Jateng

Pecahan Dollar Singapura 2.959.698

Pecahan Ringgit Malaysia 38.311

Pecahan Bath Thailand 40.600

Pecahan Riyal Qatar 55

Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar)

63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000

13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000

13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000

390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000

26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000

22 lukisan senilai Rp192.000.000

11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000

Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC

3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru

Berita Lainnya:
Iris Wullur Ngaku Tak Kuat Minum Air Zamzam, Ekspresinya Dihujat hingga Berujung Minta Maaf

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya