KOMUNITAS

Promosi Judi Online Menyasar ke Klub Motor, Ini Modusnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi mengungkap kasus judi online yang menyasar ke klub/komunitas sepeda motor di Kepulauan Riau (Kepri) dengan modus memasang stiker serta membagi-bagikan kaus bertuliskan judi online yang dimaksud.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial YA alias B yang sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan terakhir dengan keuntungan Rp36 juta.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor. Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.

Berita Lainnya:
Banggar DPR “Main Cepet” Setujui Anggaran Tujuh Kemenko
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait hal ini, Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian di dua akun Instagram.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.

“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.

“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.

Berita Lainnya:
Projo Pastikan Pegawai Komdigi yang Terjerat Judi Online Bukan Anggotanya

Hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” jelasnya.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya