UPDATE

NASIONAL

2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

BANDA ACEH – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy/GRO (17).Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan berselang, penyelidikan kasus penembakan ini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Padahal, keluarga Gamma sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu, sidang kode etik terhadap Aipda Robig terus ditunda. Pekan lalu, setidaknya dua kali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng batal menggelar sidang etik Aipda Robig.

Berdasarkan catatan, Aipda Robig yang sudah berstatus terperiksa dan menjalani penempatan khusus (patsus) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu (4/12). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Jumat (6/12).

Namun, agenda sidang kode etik pada Jumat juga ditunda. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang.

“Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi (Kamis) malam. Rencananya (Jumat) pagi tadi katanya. Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi enggak jelas kapan diundurnya,” kata Subambang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto beralasan penyidik dari Propam masih melengkapi berkas perkara, sehingga menunda sidang kode etik.

“Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya,” ucap Artanto.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan telah memerintahkan jajarannya memberikan asistensi terkait penanganan kasus penembakan Gamma dkk. Ia juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” katanya.

Wahyu menerangkan Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar Wahyu.

Bertalian dengan itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.