Agus menjadi objek pemeriksaan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap 15 korban, di antaranya beberapa masih di bawah umur.
“Pria penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan, Iwas alias Agus ‘Buntung’, resmi menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Polda NTB,” demikian keterangan yang diunggah.
Dalam video tersebut, Agus terlihat mengenakan jaket hitam dan didampingi oleh ibunya saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
“Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur,” tambah keterangan tersebut.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna mengungkap kebenaran dan keadilan bagi korban yang terkena dampak dari tindakan Agus.


































































































Komentar Terbaru