UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran

Banyak pengguna media sosial yang berkomentar sini terkait postingan tersebut.

“Serius nih kita sampai minggir-minggir ternyata yang lewat orang pacaran buru-buru ke Puncak,” tulis pemilik akun cocobotto.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 

Ambulans yang mengangkut orang sakit 

Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 

Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 

Iring-iringan pengantar jenazah 

Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 

Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.