Banyak pengguna media sosial yang berkomentar sini terkait postingan tersebut.
“Serius nih kita sampai minggir-minggir ternyata yang lewat orang pacaran buru-buru ke Puncak,” tulis pemilik akun cocobotto.
Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus






























































































Beri Komentar