Nama Annar mencuat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi dari dalam lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Pengusaha sekaligus politisi itu disebut-sebut memiliki peran sangat penting di sindikat produsen uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
Diketahui bahwa rumah tersebut adalah milik Annar.
“Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa,” kata Irjen Pol Yudhiawan.
Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah Annar di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN Alauddin Makassar.
“Awalnya ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar, maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil,” sebutnya.
Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UINAM itu, kata Yudhi, dibeli seharga Rp 600 juta.
Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.
“Alat besar itu senilai Rp600 juta dibeli di Surabaya namun dipesan dari China, alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa,” sebutnya.
Saat ini, Polres Gowa telah menahan 19 orang tersangka kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin, termasuk Annar.
Menurut Yudhiawan, tidak ada perbedaan perlakuan dalam penahanan Annar. Semuanya dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan pengawasan medis.
Polda Sulsel memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur berlaku tanpa diskriminasi.
Dalam kasus ini, tersangka ASS dijerat dengan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,” tandasnya.
Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus ini, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. Salah satunya, ASS.
“Jadi mereka di belakang 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentralnya ada pada saudara AI, kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO,” tegas Yudhi.
















































































































Komentar Terbaru