Ia menegaskan yayasan tak pernah membuat aturan sedemikian rupa.
“Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan,” ungkap Ahmad, Sabtu (11/1/2025).
“Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak, harus ikut (kegiatan) belajar mengajar.”
“Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia, karena tidak ada aturan tertulis (dihukum karena nunggak SPP),” lanjutnya.
Lebih lanjut, soal spekulasi ada masalah pribadi antara Haryati dan ibu Mahesya, Ahmad membantahnya.
Ia memastikan tak ada masalah pribadi antara Kamelia dan Haryati.
Ahmad juga mengatakan pihak sekolah sudah mendatangi rumah Mahesya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kamelia.
“Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya (Kamelia) ada 2 di sini, yang kelas 4 (Mahesya) dan (adik Mahesya) kelas 1 SD.”
“Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah (tidak dihukum guru, red). Sama-sama tidak membayar uang sekolah,” jelas Ahmad.
Nunggak SPP karena KIP Belum Cair
Terkait nunggak SPP, Kamelia mengaku sebab dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu milik sang anak, belum cair.
Ia menjelaskan, selama ini pembayaran uang sekolah Mahesya dan adiknya mengandalkan dana KIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana BOS, enam bulan bayar dari Juli sampai Desember.”
“Kalau (KIP) cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” kata Kamelia.
Kamelia mengaku sempat meminta keringanan pada pihak sekolah, agar anaknya diizinkan mengikuti ujian bulan Desember 2024, meski belum membayar SPP.
Kendati pihak sekolah mengizinkan, namun Kamelia tak diperbolehkan mengambil rapor anak-anaknya.
Ia menuturkan, sempat ada pengumuman di grup WhatsApp untuk pelunasan SPP.
Dalam pengumuman itu, murid yang belum membayar SPP, dikatakan tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Awalnya, Kamelia mengira pesan itu hanya sekadar imbauan.
Tetapi, ia kemudian mendapati Mahesya dihukum duduk di lantai dan dilarang ikut belajar karena menunggak SPP
















































































































