Semua bermula saat Verrel Uziel diwawancarai terkait aksinya.
Ia mengaku, berdemo untuk mendesak DPR menghentikan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8/2024) lalu.
Verrel Uziel kemudian menegaskan sampai kapan akan melakukan aksinya.
“Target kami bagaimana revisi Undang-undang pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK,” katanya.
“Sampai jam berapa bertahan di sini?” tanya wartawan.
“Sampai menang,” jawab tegas Verrel Uziel.
Hingga Jumat (23/8/2024), video wawancara Verrel Uziel yang diunggah di akun Instagram @undercover.id sudah ditonton lebih dari 80 ribu kali.
Ratusan warganet memuji semangat Verrel Uziel dalam memperjuangkan demokrasi.
Kronologi Perkara
Berikut kronologi perkara menyandung Verrel Uziel, dikutip dari rilis resmi BEM UI yang diterima Tribunnews.com:
1. Usulan Pemberhentian oleh DPM UI
Usulan Pemberhentian oleh DPM UI Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.
TAP DPM UI ini didasarkan pada rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.
2. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI
Sidang Mahkamah Mahasiswa dilaksanakan setelah DPM UI mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Mahasiswa pada 4 Desember 2024, permohonan berikut untuk memutus pendapat DPM UI atas Dugaan Pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (UUD IKM UI).
Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu Amar Putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) UUD IKM UI sehingga diberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel.
3. Ketetapan Kongres Mahasiswa UI
Berdasarkan Putusan Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia kemudian mengadakan Sidang Paripurna Anggota Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.
Pada Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari 2⁄3 anggota Kongres sebagai batas minimum kehadiran (31/40 Anggota) dan usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal 2⁄3 suara anggota Kongres yang hadir yakni 31 suara dari 31 Anggota.
































































































