UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Senator Komeng Pakai Mobil Pribadi untuk Kerja: DPD Cuma Diberi Rp100 Juta Beli Sendiri

Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp179.000.000 (Hadiah)

Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8.000.000.

Tak hanya itu, Komeng juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp114.857.704.

Diketahui, Komeng tak memiliki catatan utang dan sebagainya.

Dengan demikian, total harta kekayaan Komeng sebesar Rp15.729.857.704

Gaji dan Tunjangan DPD RI

Sebagai informasi, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: Rp4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Adapun, besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut adalah besaran tunjangan senator DPD RI.

Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp50 juta per bulan

Courtesy: Media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.