UPDATE

NASIONAL

Link Video Viral 1 Menit 34 Detik Viska dan Ichlas di Gresik, Ternyata Dilakukan di Hotel Ini

Selain itu, POD juga melaporkan tersangka IBP yang tak lain suaminya sendiri atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta denda maksimal Rp6 miliar. 

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sumber: Media

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.