Salah satu nama yang disorot adalah Agustina Arumsari, yang menjabat sebagai komisaris PT PPN sejak 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Iskandar mempertanyakan apakah ia mengetahui praktik korupsi tersebut tetapi tidak bertindak.
“Jika terbukti lalai dalam pengawasan, komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi,” tegasnya.
Dia juga menilai bahwa seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap kerugian negara dalam kasus ini, bukan BPKP, untuk memastikan objektivitas dan menghindari benturan kepentingan.
Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian publik karena skala kerugiannya yang fantastis dan melibatkan nama-nama besar di sektor energi. Banyak pihak mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan hanya soal dua atau sembilan orang tersangka, tetapi harus ditelusuri lebih jauh siapa saja yang bertanggung jawab dalam skandal ini. Jangan sampai ada aktor utama yang lolos dari jeratan hukum,” pungkasnya.
Sumber: Media































































































Beri Komentar