Gugatan PT CMNP ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.
Gugatan ini atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat.
Perkara ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada tahun 1999.































































































Beri Komentar