UPDATE

NASIONAL

Isu Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan Emas Palsu 109 Ton, Kejagung Buka Suara

Enam tersangka berinisial TK selaku GM Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP) PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Menurut Kejagung, para tersangka memasukkan emas milik pengusaha untuk diolah menjadi emas dengan cap Logam Mulia, yang kemudian diedarkan ke masyarakat.

Berkaitan dengan kasus yang menyeret enam mantan general manager, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam, yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat, 21 Mei 2024, mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” kata Syarif.

Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan, kata dia, dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia alias Emas Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.