Pada 26 Desember 2019, di Haagen-Dazs Mall Plaza Indonesia, Saeful Bahri menyerahkan SGD 38.350 atau sekitar Rp400 juta kepada Agustiani untuk diberikan kepada Wahyu.
Kemudian, pada 6 Januari 2020, dalam upaya memenuhi permintaan Saeful Bahri terkait PAW, Agustiani bertemu dengan Wahyu Setiawan dan eks Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Namun, KPU menegaskan bahwa permohonan PAW tidak bisa dilakukan karena Riezky Aprilia telah resmi dilantik sebagai anggota DPR.
Pada 7 Januari 2020, KPU RI secara resmi menolak permohonan PAW melalui surat Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta agar Agustiani mentransfer uang Rp50 juta ke rekening pribadinya di Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, sebelum transaksi dilakukan, Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah diamankan oleh petugas KPK. Saat itu, KPK juga menyita uang SGD 38.350 dari Agustiani.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa memberikan suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
































































































Beri Komentar