Lebih lanjut, Serfasius menilai langkah Erick Thohir bisa berdampak negatif untuk Presiden Prabowo Subianto yang sudah dengan tegas akan memberantas korupsi. Termasuk, kata dia, bisa memicu opini publik seakan pemerintahan Presiden Prabowo suka menabrak aturan yang masih berlaku.
“KPK dan Kejagung seharusnya dan sepatutnya tidak menerima menteri BUMN yang diduga berkordinasi tentang aturan terkait. Ingat KPK, Kejagung dan Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan legislasi, maka, biar ada kepastian hukum perlu dilakukan harmonisasi norma hukum agar tidak terjadi disharmoni yang memicu ketidakpastian hukum,” imbuhnya.
































































































Beri Komentar