BANDA ACEH – DI negeri yang konon menganut demokrasi Pancasilais ini, kekuasaan tidak pernah sekadar alat. Ia adalah candu, komoditas, bahkan mantera gaib yang bisa membelah nalar bangsa.
Salah satu tokoh utama dalam narasi ini adalah Joko Widodo alias Jokowi, presiden dua periode yang naik dari tukang kayu hingga kursi RI-1 dengan narasi sederhana: rakyat kecil yang membela rakyat kecil.
Namun, dari tahun ke tahun, naskah Politik negeri ini ditulis ulang oleh mereka yang tak rela kehilangan pengaruh, membentuk skenario — termasuk wacana tiga periode yang kini menjadi arca patah di tengah gugatan ijazah palsu yang membumbung.
Ini bukan soal Jokowi semata. Ini tentang bagaimana republik menata ulang kepercayaan publik, ketika seorang kepala negara tak hanya harus menjawab soal kinerja, tapi juga soal ijazah.
Tiga Periode — Mimpi Panjang Para Penjilat
Isu tiga periode bagi Jokowi bukanlah angin lalu. Sejak 2021, wacana ini muncul dari berbagai kalangan — anggota partai, relawan, hingga pejabat tinggi.
Sekilas seperti pengabdian, padahal lebih mirip jebakan kekuasaan yang tak rela pensiun dini. Dalih stabilitas dan kesinambungan pembangunan hanya pemanis yang buruk dalam gelas demokrasi yang keruh. Nyatanya, ide ini menabrak konstitusi yang sejak awal membatasi jabatan presiden hanya dua periode.
Kegagalan skenario ini menunjukkan bahwa publik masih punya daya kritis. Demonstrasi mahasiswa, gelombang penolakan dari akademisi, dan tekanan masyarakat sipil membuat isu ini retoris belaka.
Bahkan Jokowi sendiri — meski sempat abu-abu — akhirnya menolak terang-terangan. Namun, kerusakan sudah terjadi. Isu ini membuka mata kita: demokrasi kita begitu mudah dikooptasi oleh mereka yang takut kehilangan akses terhadap kekuasaan.
Gibran dan Upaya Menyelamatkan Tahta Dinasti
Ketika tiga periode gagal secara formal, para pengatur naskah segera menggeser panggung: mendorong Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Mahkamah Konstitusi (MK) — yang seharusnya menjadi tembok hukum tertinggi — mendadak longgar seperti kain basah, ketika usia minimum cawapres diubah lewat tafsir yang kontroversial.
Putusan itu bukan hanya membuka jalan bagi Gibran, tapi juga membuka luka dalam kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Keterlibatan Anwar Usman, ipar Jokowi yang saat itu menjabat Ketua MK, menimbulkan aroma konflik kepentingan yang menyengat. Publik tak bodoh. Mereka tahu, kalaupun Jokowi tak jadi tiga periode, ia tetap ingin hadir lewat ‘tiga periode bayangan’ lewat Gibran.


















































































































Komentar Terbaru