UPDATE

EKONOMIENERGI

Ini Alasan PT Gag Nikel Tak Masuk Daftar Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (10/6/2025). 

Prasetyo mengatakan, keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (Ratas) untuk membahas aktivitas pertambangan di Papua, pada Senin (9/6/2025) lalu. 

Ratas ini juga membahas temuan yang didalami oleh anak buah Prabowo di lapangan soal aktivitas pertambangan nikel di Papua. 

Mereka yang ditugaskan adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan, Mensesneg dan Menseskab Teddy Indra Wijaya. 

Meski demikian, Prasetyo belum menyebutkan empat perusahaan yang memiliki IUP dicabut. 

Namun berdasarkan informasi yang beredar, empat perusahaan yang memiliki empat IUP di Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham 

Sedangkan PT Gag Nikel saat ini telah memegang kontrak karya (KK) generasi VII. Adapun KK tersebut kini dihentikan sementara oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia. 

Diketahui, wisata alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya terancam rusak akibat penambangan nikel. 

Rupanya aktivitas penambangan itu dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam), Tbk. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Balil Lahadalia mengatakan, kemungkinan ada lima izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah di Raja Ampat. 

Sementara yang beroperasi saat ini adalah milik PT Gag, anak usaha dari Antam (Persero). 

“Nah yang beroperasi sekarang itu, hanya satu yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Balil yang dikutip pada Jumat (6/6/2025). 

Ketum Partai Golkar ini menuturkan, PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998. 

Ketika pihak asing itu berhenti mengelola tambang, kemudian diambil alih oleh negara. 

Setelahnya, negara memberikan kontrak karya tersebut kepada PT Antam. 

BUMN sektor pertambangan ini pun mendelegasikan pengelolaan tambang ke anak perusahaannya, PT Gag Nikel. 

Menurut dia, PT Gag telah mengantongi IUP sejak tahun 2017 namun beroperasi sejak tahun 2018. 

Sebelum beroperasi mereka harus mengantongi kajian dari analisis dampak lingkungan (Amdal). 

“Dan IUP nya itu sekali lagi tahun 2017, saya masih jadi Ketua Umum PB HIPMI, belum masuk dari kabinet,” jelasnya. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.