Dasar hukum yang digunakan adalah:
Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kategori pelanggaran: Berat. Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.
Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***
Banda Aceh 16.00 WIB
27 °C
Hujan Ringan
Jakarta Pusat 16.00 WIB
31 °C
Cerah
Kalimantan Tengah 16.00 WIB
34 °C
Kabut/Asap
Palembang 16.00 WIB
36 °C
Udara Kabur
Palu 17.00 WITA
29 °C
Berawan
Pangkal Pinang 16.00 WIB
30 °C
Cerah
Pekanbaru 16.00 WIB
32 °C
Udara Kabur
Tapaktuan 16.00 WIB
25 °C
Hujan Ringan
Aceh Tenggara 16.00 WIB
23 °C
Berawan
Sumatera Utara 16.00 WIB
28 °C
Hujan Ringan
Sumatera Barat 15.00 WIB
26 °C
Udara Kabur
Kota Langsa 17.00 WIB
27 °C
Berawan
Kalimantan Barat 16.00 WIB
29 °C
Berawan
Kalimantan Selatan 17.00 WITA
32 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Timur 17.00 WITA
30 °C
Berawan
Kalimantan Utara 17.00 WITA
30 °C
Udara Kabur
Sumber data:
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Beri Komentar