Meski dinyatakan tidak valid, Taufiq menilai hakim masih bijaksana karena mengizinkan pihaknya menyusulkan bukti itu.
“Jadi bisa jadi tidak ada yang salah dengan dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya tadi yang disebut tidak valid itu kopi dari asli,” katanya.
Taufik siap membawa bukti-bukti asli itu jika pihak tergugas menghadirkan alat bukti di persidangan.
Terkait adanya nomor bukti yang tidak sesuai, Taufik berasalan itu ada masalah teknis.
“Ini bukan soal asli atau palsu bukan, tapi ini karena namanya komputer itu kan sering capek copy paste. Makanya tadi saya bilang kalau membuatnya sudah lewat jam makan siang itu biasanya agak lemot begitu.
“Jadi itu membuatnya malam hari saya ada di situ. Jadi copy paste misalkan punyanya Bangun Sutoto itu dicopy paste untuk Taufan Hakim. Nah, itu kan tidak boleh. Nah, itu yang diperbaiki. Kalau ijazahnya tidak tertukar. Ijazah Bangun Sutoto dan Topfan Hakim itu tidak tertukar, tidak tertukar dan nomornya tidak salah, hanya pengantarnya,” alasannya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengakui dari 33 alat bukti yang diajukann penggugatan memang tidak valid.
“Setelah kami lakukan penelitian secara seksama ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim tidak semuanya valid,” katanya.
YB Irpan mengaku, pihaknya termasuk penggugat yang lain oleh pihak majelis hakim diberi kesempatan mengajukan bukti-bukti sidang akan datang yaitu tanggal 6 (6/1/2026).
“Bagi kami tidak ada suatu persoalan karena apa? Sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat supaya menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat terkait dengan hasil penelitian mengenai jasa Pak Jokowi adalah palsu.
“Itu kan karya dia, bukan karya UGM, bukan data primer. Dan sampai saat ini pula sepanjang yang saya ketahui, pihak peneliti yang saat ini dijadikan sebagai bukti di dalam persidangan tidak pernah terkonfirmasi atas kebenarannya melalui ijazah asli yang saat ini oleh Pak Jokowi telah diserahkan kepada Polda Metro untuk keperluan penyidikan,” tukasnya.
Ajukan Permohonan Peminjaman Ijazah Jokowi ke Polda Metro
Sebelumnya, YB Irpan akan mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
YB Irpan mengajukan permohonan itu setelah bertemu dengan Jokowi di kediaman Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025).
Ijazah ini diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah bergulir di PN Solo.
“Oleh Pak Jokowi pada intinya sudah mengijinkan supaya saya mengajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan,” jelas Irpan.
































































































Beri Komentar