UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Telanjur Alat-alat Bukti Gugatan Ijazah Jokowi Disebut Tak Valid Oleh Hakim, Penggugat Berdalih Asli

YB Irpan menjelaskan bahwa dokumen berupa ijazah dan berkas terkait saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya.

“Sesuai hasil konsultasi yang kami lakukan, oleh karena bukti-bukti berupa ijazah maupun dokumen terkait saat ini berada dalam posisi di bawah penyidik pejabat Polri yang ada di Polda Metro Jakarta, saya segera mengajukan permohonan supaya diberi kesempatan bon barang bukti terhadap dokumen tersebut untuk kami jadikan sebagai alat bukti di persidangan,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasehat hukum dengan tim yang ada di Jakarta yang selama ini dipercayakan oleh Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” tuturnya.

Irpan menegaskan belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.

 “Bukan masalah menghadirkan atau tidak. Pada intinya kami akan koordinasi dari pihak penyidik apakah mengabulkan atau tidak. Karena barang tersebut dalam posisi sebagai barang bukti,” jelasnya.

Menurutnya, ijazah tersebut memang disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan untuk perkara lain termasuk CLS.

“Sesuai hukum acara pidana, sesuai untuk keperluan perkara pidananya. Bukan perkara yang lain. Namun setidak-tidaknya kami berupaya mengajukan permohonan,” tambahnya.

Namun, jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya menyerahkan pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan.

“Ketika saya tidak ada kemampuan untuk menunjukkan ijazah itu bukan salah kami. Ada dasarnya. Lagipula yang namanya gugatan perdata apakah mau dibuktikan haknya para pihak. Kami tidak ada suatu keharusan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” kata Irpan.

Gugatan Citizen Lawsuit IJazah Jokowi  

Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1).  Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan  Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV).

Mediasi perkara ini buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkata. 

Dalam sidang itu, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan dua alumnus UGM tersebut. 

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.