Pekerja dalam Sistem Kapitalisme merupakan bagian dari biaya produksi, ketika situasi ekonomi tidak stabil, mengambil tenaga kerja magang sangat menguntungkan perusahaan, apalagi program magang berbayar ini atas dana pemerintah. Biaya produksi perusahaan relatif tak terganggu, hingga muncul celah disalahgunakan sebagai eksploitasi tenaga kerja murah. Masa kerja yang pendek menjadikan perusahaan memiliki keleluasaan mengelola pekerja dengan tanggungjawab yang sedikit.
Inilah fakta ketika negara menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalisme sehingga pembukaan lapangan pekerjaan disesuakan dengan kebutuhan investor. Negara tak lagi punya kedaulatan, merekalah yang melakukakan kerja industrialisasi. Sementara pemilik asli sumber daya alam yaitu rakyat justru menjadi buruh di negeri sendiri. Itu pun jika dikehendaki dengan banyak persyaratan. Banyak dari perusahaan penanaman modal yang memilih memperkerjakan warga mereka sendiri, dari mulai pekerja hingga tenaga ahli, dengan alasan efisiensi.
Kemudian, karena tak memiliki kedaulatan atas kekayaan alam, modal dan tenaga ahli, dengan ringan pemerintah menyebutkan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja kita tidak kompatible dengan perusahaan yang ada. Opsi lain, rakyat difasilitasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal bahayanya ( trafikking, bullying, pembunuhan, jual beli organ dan lainnya) hingga kini Indonesia pun belum sanggup menghilangkan.
Berbeda dengan Sistem Ekonomi Islam, mekanisme dalam mengatasi masalah pengangguran adalah fokus pada distribusi harta, dalilnya adalah, “…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya“. (TQS al-Hasyr: 7).
Salah satunya dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki baligh. Selain itu Islam memiliki konsep kepemilikan harta yakni harta kepemilikan individu, harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang mengelola harta milik umum yang tidak boleh diberikan kepada individu/swasta. Hasil dari harta milik umum tersebut digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Harta milik umum itu seperti kekayaan tambang, hutan, laut, energi dan lainnya.
Sumber daya alam ketika jumlahnya sedikit di alam, maka boleh dimiliki oleh individu dengan pengawasan negara agar tidak ada kerusakan ekosistem. Sedangkan yang depositnya besar, sehingga untuk mengeksplornya membutuhkan peralatan yang canggih serta modal yang besar akan dikelola negara, di sinilah lapangan pekerjaan itu akan terbuka lebar.

















































































































Komentar Terbaru