Tidak diketahui pasti luas rumah dinas tersebut, diperkirakan mencapai 900 meter persegi.
Meski menduduki lahan cukup luas, kedua rumah dinas itu hanya memiliki satu lantai saja.
Warga setempat, Rudi (bukan nama asli) membenarkan, kedua rumah tersebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Meski demikian, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh keluarga mereka, hanya bersama ajudan saja.
“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya ma jarang-jarang,” kata Rudi.
Rudi menyaksikan, Ketua PN Depok terakhir kali terlihat di rumah dinasnya, Kamis (5/2/2026) siang.
“Ia malam Jumat (terakhir), habis itu nutup terus,” ungkapnya.
Bahkan, Rudi sempat melihat ramai-ramai di area rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada malam Jumat, meski tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi.
Penangkapan Ketua PN Depok Dikomentari Pakar
Penangkapan Eka Mariarta mendapat kritik dari Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Jawa Tengah
Hibnu Nugroho bahkan menyebut kata serakah untuk menggambarkan perilaku para hakim yang notabene menjadi wakil Tuhan di dunia, namun masih korupsi.
Menurut Hibnu kasus-kasus yang menjerat hakim ini sudah terpola, dilihat dari kasus-kasus sebelumnya di Surabaya dan Jakarta.
“Ini suatu bentuk akuntabilitas yang minim sekali,” kritik Hibnu dikutip surya.co.id, dari Kompas TV pada Jumat (6/2/2026).
Hibnu mengaku miris karena gaji hakim sudah dinaikkan pemerintah hingga 280 persen.
“Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah,” ujarnya.
Menurut Hibnu, sebenarnya upaya pencegahan korupsi itu sudah banyak sekali.
Dia mencontohkan di kantor pengadilan, dimana untuk bisa masuk bertemu hakim sudah susah sekali.
Belum lagi ada pengawasan dari Badan Pengawas (Bawas) dan masyarakat.
Hibnu menilai, korupsi ini menyangkut pribadi dan watak yang sudah sulit disembuhkan.
Karena itu, dia meminta agar ketua Mahkamah Agung tegas untuk menindak para hakim koruptor,
“Sekarang harus tegas karena kemarin kan menyatakan Rp1.000 pun sebagai bentuk gratifikasi akan dipecat. Nah, kita tunggu dari pernyataan Ketua Mahkamah Agung ini,” katanya.
Sekali lagi, Hibnu sangat menyayangkan kasus ini.
“Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ke depan, Hibnu menyarankan agar konsep pencegahan yang ada di setiap lini departemen perlu dievaluasi kembali.
“Terkait dengan bebas korupsi, zona integritas itu tampaknya hanya berbasis pada apa namanya formal belum pada masuk materiil. Demikian juga pengadilan,” tegasnya.

































































































