UPDATE

NASIONAL

Remaja di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolrestabes: Tidak Sengaja Terletus Senjatanya

Usai tertembak, korban sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Arya menyebut, korban telah menjalani proses otopsi, dan hasil lengkapnya akan disampaikan oleh dokter forensik.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Tapi sementara memang hasilnya meninggalnya karena pendarahan yang cukup masif,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menutup kemungkinan adanya sanksi pidana maupun etik apabila ditemukan pelanggaran.

“Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan),” ucapnya.

LBH Makassar Kecam Keras Penembakan

Sementara itu, LBH Makassar menyampaikan kecaman keras atas insiden penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan serius dalam tubuh kepolisian.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun LBH, penembakan terjadi sekitar pukul 07.20 Wita dan diduga dilakukan oleh seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

“Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun), meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, LBH Makassar mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tandas Ansar.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.