“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.
Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.
Dimintai komentarnya terkait kasus ini, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara detail.
Namun ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Di sisi lain, dia menekankan agar tindakan negatif yang dilakukan oleh individu tidak digeneralisasi sebagai citra institusi pesantren secara keseluruhan.
“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak,” tegasnya.
“Kalau ada oknum yang berulah, ya hukumlah yang akan menentukan.”
Sebagai langkah antisipasi ke depan, PCNU Pati melalui RMI telah menginstruksikan peningkatan pembinaan terhadap pondok-pondok pesantren di wilayahnya.
Yusuf Hasyim juga mendorong Kementerian Agama dan pihak terkait untuk lebih memperketat proses perizinan pesantren guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan agama.
































































































