Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan dari pihak tersangka agar kasus tidak berlanjut. Ia mengaku sempat didatangi orang suruhan kiai dengan tawaran uang dalam jumlah besar.
“Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran itu kami tolak,” tegas Ali.(*)































































































