Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.