UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Sidang Kasus Satwa Dilindungi di PN Idi: Empat Saksi Dihadirkan, Terdakwa Ngaku Hanya Sopir Angkut

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor lutung sumatra, satu orangutan sumatra, serta sembilan ekor burung cendrawasih kecil.

Perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. []

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.