UPDATE

NASIONAL

Ahok hingga Goenawan Mohamad Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

BANDA ACEH -Sejumlah tokoh nasional lintas profesi dan generasi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dokumen Amicus Curiae itu disampaikan perwakilan tokoh pada Senin, 25 Mei 2026. Turut hadir tokoh yang ikut menyerahkan Amicus Curiae mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur (Arsil).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Mereka menyatakan keterlibatan tersebut bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu majelis hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan.

Dalam dokumen tersebut, para pemohon menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Mereka berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, mulai dari proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

“Inti tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukan semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,” demikian isi ringkasan Amicus Curiae tersebut.

Para amici menilai unsur kerugian negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut mereka, kerugian negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif.

Dalam dokumen itu, para pemohon juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai membalik logika hukum. Penegak hukum disebut lebih dulu menitikberatkan pada klaim kerugian negara, lalu secara otomatis menyimpulkan adanya korupsi tanpa pembuktian memadai mengenai unsur memperkaya diri atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

“Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik,” tulis dokumen tersebut.

Khusus dalam perkara Nadiem Makarim dkk, para amici membeberkan sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Salah satunya adalah tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan karena surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret yang bersifat koruptif.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.