Mereka juga menyoroti kaburnya batas antara kebijakan publik dengan tindak pidana. Keputusan memilih Chromebook dalam kebijakan pendidikan disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor tanpa pemisahan jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.
Selain itu, para amici menilai narasi publik yang menyebut kebijakan tersebut menguntungkan Google tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Bahkan, pihak yang disebut diuntungkan juga tidak disertakan dalam pertanggungjawaban pidana.
Mereka juga menilai tidak ada pembuktian mengenai tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain. Kerugian negara, menurut mereka, diperlakukan seolah menjadi bukti utama korupsi tanpa pembuktian adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan koruptif.
“Bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tulis dokumen itu lagi.
Para pemohon menegaskan kritik dalam Amicus Curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan menjaga agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tepat sasaran dan sesuai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, membedakan kesalahan kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi, serta menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian.
Selain itu, mereka meminta hakim menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Dokumen Amicus Curiae itu ditandatangani 21 tokoh nasional, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, Usman Hamid, hingga Natalia Soebagjo.































































































Beri Komentar