BANDA ACEH -Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijawalkan mulai dicarikan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.
Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:
gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan kebutuhan pokok
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.285.200
10 tahun: Rp 4.639.300
20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.907.700
10 tahun: Rp 5.347.400
20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja ?10 tahun: Rp 5.488.500
10 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja ?10 tahun: Rp 6.591.000
10 tahun: Rp 7.160.500
20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja ?10 tahun: Rp 7.764.100
10 tahun: Rp 8.357.500
20 tahun: Rp 9.050.500.
Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.


















































































































Komentar Terbaru