UPDATE

EKONOMIFINANSIAL

Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Potongan Pajaknya

BANDA ACEH -Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijawalkan mulai dicarikan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.

Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

gaji pokok

tunjangan keluarga

tunjangan kebutuhan pokok

tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

Wakil Ketua: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.300

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.285.200

10 tahun: Rp 4.639.300

20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.907.700

10 tahun: Rp 5.347.400

20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 5.488.500

10 tahun: Rp 5.966.100

20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 6.591.000

10 tahun: Rp 7.160.500

20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 7.764.100

10 tahun: Rp 8.357.500

20 tahun: Rp 9.050.500.

Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.