UPDATE

ACEH
ACEH

CIC Nilai PT PEMA “Gagal Total” di Bawah Mawardi Nur, Desak Evaluasi Menyeluruh Direksi

BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja manajemen PT Pembangunan Aceh (PEMA) di bawah kepemimpinan Direktur Utama Mawardi Nur.

Melalui Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, lembaga ini menilai pergerakan bisnis perusahaan pelat merah milik Pemerintah Aceh tersebut mengalami “gagal total” sejak Mawardi Nur dan sejumlah direktur lainnya ditunjuk oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada 3 Maret 2025 lalu.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sulaiman Datu menyoroti proses pengangkatan jajaran direksi PT PEMA yang, menurutnya, tidak melalui mekanisme perekrutan terbuka sebagaimana diatur dalam qanun.

Ia meminta agar penunjukan direksi ke depan merujuk pada aturan qanun yang berlaku, agar legalitas jajaran direksi BUMD/BUMA milik Aceh tersebut jelas dan transparan, serta memberi ruang bagi tenaga profesional dan berpengalaman untuk mengelola perusahaan.

“Perekrutan dan pengangkatan direksi harus merujuk pada qanun yang berlaku, agar legalitasnya jelas dan transparan,” kata Sulaiman Datu, seraya menegaskan bahwa PT PEMA adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu tertentu, sehingga proses seleksi direktur utama maupun direktur lainnya semestinya dilakukan secara terbuka sebelum ditetapkan Gubernur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pertanyaan CIC soal Kinerja Direksi

Berdasarkan pantauan DPP CIC, selama lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Mawardi Nur, jajaran direksi PT PEMA dinilai kerap melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar daerah, termasuk Jakarta, tanpa disertai rencana bisnis (business plan) yang jelas.

Sulaiman Datu mempertanyakan capaian bisnis baru yang telah dihasilkan selama masa kepemimpinan tersebut, besaran anggaran yang telah dikeluarkan, ketepatan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta besaran dividen yang telah disetorkan kepada Pemerintah Aceh.

Tim investigasi CIC mengeklaim telah mengantongi salinan risalah rapat sebagai bagian dari temuan mereka.

Risalah Rapat PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/DPP CIC untuk HAI. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Risalah Rapat PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/DPP CIC untuk HAI. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Atas dasar itu, Sulaiman Datu mendesak Gubernur Aceh bersama jajaran Dewan Komisaris untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen direktur utama, direktur-direktur lainnya, hingga tenaga setingkat manajer yang saat ini berada di jajaran PT PEMA.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelamatkan aset perusahaan yang berpotensi mengelola sumber daya alam Aceh, membuka lapangan kerja bagi putra-putri daerah, serta menghasilkan pendapatan asli Aceh.

Bagian dari Rentetan Sorotan Publik terhadap PT PEMA

Kritik CIC ini muncul di tengah rentetan sorotan yang lebih luas dari berbagai elemen masyarakat sipil Aceh terhadap tata kelola PT PEMA di bawah manajemen Mawardi Nur.

Koalisi Transparansi Aceh (KTA), misalnya, sebelumnya menyoroti dugaan kelalaian manajemen dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) Kopi Gayo bersama PT Jingki Roda Gayo pada 2024, yang disebut berujung pada piutang macet tanpa kepastian hukum atas pembayaran, serta minimnya proteksi hukum seperti escrow maupun jaminan fidusia.

KTA bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh apabila diabaikan.

Sorotan lain datang dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (IMP) Seramoe Mekkah, yang menyebut PT PEMA diguncang tiga persoalan besar meliputi dugaan korupsi pada proyek revitalisasi tangki senilai puluhan miliar rupiah, praktik pungutan liar internal, hingga konflik manajemen antara direksi, manajer, dan staf teknis.

Isu penyaluran dana CSR PT PEMA ke luar Aceh, termasuk yang disebut mengalir untuk kegiatan sebuah universitas swasta di Jakarta, juga sempat menjadi sorotan media, lengkap dengan pertanyaan publik soal potensi konflik kepentingan.

Proses pengangkatan Mawardi Nur sendiri sejak awal telah menuai perdebatan. Sejumlah pemberitaan media Aceh mencatat bahwa penunjukannya dilakukan melalui mekanisme di luar RUPS fisik, yang oleh sebagian pihak dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme seleksi terbuka (fit and proper test) sebagaimana diatur dalam ketentuan qanun mengenai BUMD Aceh — meski secara hukum, keputusan pemegang saham di luar RUPS tetap dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menjadi bagian dari pemberitaan mengenai tata kelola PT PEMA belakangan ini, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam kerja sama dengan salah satu mitra bisnis yang kini tengah diaudit secara investigatif oleh manajemen.

Tanggapan Manajemen PT PEMA

Menanggapi berbagai sorotan yang mengaitkan persoalan perusahaan dengan kepemimpinannya, Mawardi Nur menyatakan sejumlah temuan yang menjadi dasar pemberitaan, termasuk hasil pemeriksaan BPK, merupakan warisan kebijakan manajemen sebelumnya dan tengah menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Ia juga menyayangkan adanya upaya yang menurutnya menyasar figur tertentu dengan membebankan seluruh persoalan masa lalu kepada manajemen saat ini.

Terkait kerja sama yang disorot bermasalah, PT PEMA disebut telah mengajukan audit investigatif sekaligus proses pengembalian dana investasi, termasuk terhadap indikasi konflik kepentingan yang diduga melibatkan direksi periode sebelumnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sejalan dengan itu, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menilai persoalan yang mencuat dalam temuan BPK lebih banyak berakar dari kebijakan manajemen periode sebelumnya, dan meminta publik turut mempertimbangkan langkah pembenahan yang tengah dilakukan manajemen saat ini.

Hingga berita ini disusun, DPP CIC belum menyampaikan laporan resmi tersebut kepada aparat penegak hukum, dan belum ada tanggapan tertulis dari manajemen PT PEMA yang secara spesifik merespons tuduhan “gagal total” maupun pertanyaan mengenai perjalanan dinas, penggunaan dana CSR, dan capaian dividen sebagaimana disampaikan Sulaiman Datu.

Pihak PT PEMA sejauh ini menyatakan tetap membuka ruang bagi masukan dan pengawasan dari publik, pemegang saham, maupun regulator dalam proses transformasi perusahaan.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.