Selain itu ada juga anak usaha Bakrie di sektor media PT Viva Media Asia Tbk. (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) juga ikut meramaikan lantai bursa.
Berdasarkan audit BPK, perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya atau Rp 4,65 triliun disebabkan oleh instrumen saham.
Namun, tak semua kerugian itu berasal dari spekulasi Jiwasraya pada saham-saham grup Bakrie.
Dari 97 saham yang dimiliki Jiwasraya terungkap, ada pula yang terafiliasi dengan perusahaan milik tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dengan 7 emiten saham serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan 4 saham. Hal inilah yang membuat Bentjok merasa dirinya dan Heru dikorbankan.
Benny kemudian menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyidik Kejaksaan Agung sengaja “melindungi” grup bisnis Bakrie tersebut dan mengorbankan dirinya serta Heru Hidayat untuk menanggung seluruh kerugian negara.
“BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin,” jelas Benny Tjokro yang akrab disapa Bentjok itu.
Ketua BPK (saat itu) Agung Firman Sampurna kontan membantah tudingan Bentjok. Dia menegaskan, BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka atau pihak mana yang dilindungi.
“BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Agung.
Atas tuduhan Benny Tjokro, BPK bahkan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan audit internal maupun temuan pemeriksaan kerugian negara, Jiwasraya memang diketahui menempatkan dana investasi bernilai triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berspesifikasi tinggi (overpriced), termasuk Portofolio saham yang terafiliasi dengan entitas Grup Bakrie.
Tercatat setidaknya ada 8 emiten yang terkait dengan grup usaha ini yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai perolehan mencapai Rp1,5 Triliun.
Namun, per 31 Desember 2019, nilai pasar saham-saham tersebut anjlok menjadi Rp723,8 Miliar, sehingga memicu anjloknya aset Jiwasraya dengan kekurangan nilai (unrealized loss) mencapai Rp790,3 Miliar (turun 52,20%).
Kemerosotan paling tajam terjadi pada emiten PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang anjlok 93,01% dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang merosot 90,01%.
Kendati nama-nama perusahaan Grup Bakrie kerap muncul dalam dokumen audit portofolio investasi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung tidak pernah menetapkan Nirwan Bakrie maupun eksekutif Grup Bakrie sebagai tersangka dalam kasus ini.




































































































Beri Komentar