Pihak BPK dan Kejaksaan Agung, ketika itu menegaskan, Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dirancang oleh penyidik.
Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan mengonstruksikan, perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh jajaran direksi internal yang bereksperimen dengan broker/manajer investasi swasta yaitu Bentjok dan Heru Hidayat untuk memanipulasi harga saham di pasar sekunder.
Penjelasan ini membantah isu yang dilontrakan Bentjok bahwa ada sosok Nirwan Bakrie yang diduga mennyuruḥ Heru dan Bentjok untuk mengatur investasi gorengan ke-8 perusahaan milik Bakrie.
Konstruksi hukum itu juga sekaligus membantah keterlibatan Febrie yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yang diduga ada “main mata” dengan Grup Bakrie, sehingga perkara-perkara ini hanya menyentuh pemain seperi Bentjok, Heru dan direksi Jiwasraya dan Asabri.
Ketika itu, berdasarkan konstruksi hukum jaksa, di mata hukum, pembelian saham BNBR, ELTY, DEWA, hingga VIVA oleh Jiwasraya dilakukan melalui perantara Manajer Investasi (MI) dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyidik menilai tidak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung (mens rea) antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara, melainkan permainan harga oleh ‘gorengan saham’ yang dimainkan oleh operator lapangan.
Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie yang “selamat” dari jerat hukum, persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Pada kasus Jiwasraya, selain Bentjok yang divonis Pidana Nihil, karena sudah divonis seumur hidup di kasus Asabri dan uang pengganti Rp5,7 Triliun, ada juga Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) yang divonis Pidana Nihil, karena sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asabri dan uang pengganti Rp10,7 Triliun.
Di jajaran Jiwasraya kasus ini menyeret Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008–2018) yang divonis penjara seumur hidup, dan belakangan dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kemudian, Harry Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya) yang divonis 20 tahun penjara. Berikutnya ada Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) yang divonis 18 tahun penjara.




































































































Beri Komentar