UPDATE

ACEH
ACEH

Angka Perceraian di Banda Aceh Meningkat, DPRK Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

BANDA ACEH – Angka perceraian di Kota Banda Aceh terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga berbagai problem sosial yang perlu segera ditangani.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam itu menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai persoalan moral dan sosial yang dihadapi masyarakat serta pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, pada 2024 tercatat 375 perkara perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 404 perkara, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Sementara itu, hingga Juni 2026 telah tercatat 221 perkara perceraian, yang terdiri atas 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Menanggapi kondisi tersebut, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian di Banda Aceh. Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2021 dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.

Menurut Farid, tanpa regulasi turunan, pelaksanaan qanun akan sulit diterapkan secara optimal di lapangan.

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid.

Ia menegaskan, DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, menyediakan layanan konseling keluarga berbasis gampong, serta memberdayakan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” ujarnya.

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.