Sementara itu, Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengatakan berbagai persoalan rumah tangga yang ditangani instansinya umumnya dipicu oleh lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ujar Tiara.
Ia berharap perempuan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan keluarga. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas P3AP2KB siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan serta pembinaan yang layak,” katanya.
Salah seorang peserta, Maidar, warga Gampong Laksana, mengaku memperoleh banyak pengetahuan dari kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan hingga tingkat gampong agar semakin banyak masyarakat memahami cara membangun keluarga yang harmonis.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” ujar Maidar.
Farid berharap, dengan dukungan aktif masyarakat dan implementasi penuh Qanun Nomor 5 Tahun 2021, ketahanan keluarga di Banda Aceh semakin kuat sehingga mampu menekan angka perceraian dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra.[]






























































































Beri Komentar