UPDATE

NASIONAL

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

BANDA ACEH – – Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) dapat dinyatakan cacat hukum apabila tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Rasji menjelaskan, kewenangan Dirdik Jampidsus dalam proses penyidikan telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Pendapat tersebut disampaikan Rasji setelah pengacara Febrie, Febri Diansyah, menanyakan ketentuan Pasal 66 Perja yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani sprindik.

“Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” ujar Rasji di persidangan.

Menurut Rasji, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

Karena itu, apabila sprindik diterbitkan atau ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Rasji mengaitkannya dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak,” tuturnya.

Rasji juga menilai ketidaksesuaian dalam pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

“Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” katanya.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.